Senin, 11 Juli 2011

Operasi Isytisyhadiah

Bismillahirrohmaanirrohiim.
Asy-Syaikh Hamud Bin Uqla Asy-
Syu'aibi
Fadhilah Syaikh Hamud bin 'Uqla
Asy-Syu'aibi, semoga Allah
menjaganya dari segala
keburukan.
Mujahidin di Palestina, Chechnya
dan selain keduanya di negeri-
negeri Muslim melaksanakan
Jihad demi mengalahkan musuh-
musuh mereka dengan satu
methode yang disebut
Istisyhadiyah. Operasi Istisyhadiyah
ini dilakukan dengan cara
mengikatkan bahan peledak pada
tubuh mereka, atau diletakkan
dalam kantongnya atau alat-alat
yang ada pada dirinya atau juga
dalam mobilnya yang dipenuhi
dengan explosive kemudian
meledakkan dirinya ditengah
sekumpulan musuh atau tempat-
tempat musuh dan yang
semisalnya, atau dengan berpura-
pura menyerah kepada musuh
kemudian dia meledakkan dirinya
dengan tujuan memperoleh
kesyahidan dan memerangi
musuh serta menimbulkan
kerugian pada mereka.
Bagaimanakah hukum operasi
seperti itu? Dan apakah hal
tersebut termasuk perbuatan
bunuh diri? Apapula perbedaan
antara bunuh diri dan operasi
Istisyhadiyah?.Jazaakumullahu
Khair, dan semoga Allah
memberikan ampunan-Nya
kepada anda..
Jawab:
Segala puji bagi Allah, Rabb
(Tuhan) semesta alam,shalawat
dan Salam atas semulia-mulia
Nabi dan Rasul, nabi kita
Muhammad s.a.w, juga atas
keluarganya dan
sahabatnya,seluruhnya.
Selanjutnya:
Sebelum menjawab pertanyaan
ini, seyogyanya anda mengetahui
bahwa operasi yang disebut ini,
merupakan masalah semasa
(kontemporer) yang dimasa lalu
methode seperti ini tidak
didapati . Dan memang setiap
zaman memiliki karakteristik
permasalahan tersendiri yang
timbul di zaman itu. Karena itu
para ulama berijtihad dengan
memperhatikan nash-nash dan
keumumannya, serta
perbincangan mengenai hal
tersebut dan fakta-fakta yang
menyerupainya juga, bagaimana
fatwa Ulama Salaf mengenai hal
berkenaan. Firman Allah:
Tiadalah Kami alpakan
sesuatupun di dalam Al Kitab (Al-
An'am : 38)
Dan Rasulullah s.a.w bersabda
tentang Al-Qur'an:
"Di dalamnya terdapat keputusan
terhadap urusan di antara kalian"
Amaliyah (operasi) Istisyhadiyah
yang tersebut di atas adalah
amalan Masyru' (disyari'atkan
dalam Islam) dan merupakan
bagian dari Jihad Fie Sabilillah jika
pelakunya memiliki niat yang
ikhlas. Operasi inipun termasuk
methode yang paling berhasil
dalam Jihad Fie Sabilillah
melawan musuh-musuh dien ini,
karena dengan wasilah seperti
terjadilah kerugian dan kerusakan
pada musuh, baik berupa
terbunuhnya orang-orang kafir
atau terluka, sekaligus
menimbulkan kengerian dan
ketakutan pada mereka. Juga,
dalam operasi istisyhad ini nyata,
terlihatlah keberanian dan
kekuatan hati kaum Muslimin
dalam menghadapi kaum kafir,
dan merontokkan hati musuh-
musuh Islam, sekaligus
menghinakan mereka dan
mengakibatkan kedongkolan
dalam jiwa-jiwa mereka, dan hal-
hal lainnya yang merupakan
kemaslahatan bagi kaum
Muslimin, yang semuanya itu
merupakan maslahat-maslahat
Jihadiyah.
Masyru'iyat operasi-operasi
tersebut dibuktikan dengan
adanya dalil-dalil dari Al-Qur'an
dan As-Sunnah, dan Ijma' juga
dengan adanya beberapa fakta
yang terjadi di dalamnya serta
fatwa Salafush Sholeh mengenai
hal ini, sebagaimana akan
disebutkan kemudian, Insya Allah.
Pertama:
Dalil-dalil Qur'an:
Dalil-dalil Qur'an:
1. Firman Allah:
Dan di antara manusia ada orang
yang mengorbankan dirinya
karena mencari keridhaan Allah;
dan Allah Maha Penyantun
kepada hamba-hamba-Nya. (Al-
Baqarah : 207)
Sesungguhnya sahabat r.a
menerapkan ayat ini ketika
seorang Muslim seorang diri
berjibaku menerjang musuh
dengan bilangan yang banyak
yang dengan itu nyawanya dalam
kondisi berbahaya, sebagaimana
Umar bin Khaththab dan Abu
Ayub Al-Anshari juga Abu
Hurairah radhiyallahu 'Anhum
sebagaimana diriwayatkan oleh
Abu Dawud dan At-Tirmidizy dan
Ibnu Hibban serta Al-Hakim
menshahihkannya ( Tafsir Al-
Qurthubi 2/361)
2. Firman Allah:
Sesungguhnya Allah telah
membeli dari orang-orang
mu'min, diri dan harta mereka
dengan memberikan surga untuk
mereka. Mereka berperang pada
jalan Allah; lalu mereka
membunuh atau terbunuh. (Itu
telah menjadi) janji yang benar
dari Allah di dalam Taurat, Injil
dan Al Qur'an. Dan siapakah
yang lebih menepati janjinya
(selain) daripada Allah? Maka
bergembiralah dengan jual beli
yang telah kamu lakukan itu, dan
itulah kemenangan yang besar.
(At-Taubah:111)
Ibnu Katsir -semoga Allah
merahmatinya- berkata:
Kebanyakan (Ulama/Mufassir)
berpendapat bahwa ayat tersebut
berkenaan dengan setiap Mujahid
Fie Sabilillah.
3. Firman Allah:
Dan siapkanlah untuk
menghadapi mereka kekuatan
apa saja yang kamu sanggupi dan
dari kuda-kuda yang ditambat
untuk berperang (yang dengan
persiapan itu) kamu
menggentarkan musuh Allah,
musuhmu dan orang-orang selain
mereka yang kamu tidak
mengetahuinya; sedang Allah
mengetahuinya. Apa saja yang
kamu nafkahkan pada jalan Allah
niscaya akan dibalas dengan
cukup kepadamu dan kamu tidak
akan dianiaya (dirugikan).(Al-
Anfal : 60).
4. Allah berfirman terhadap
mereka yang merusak perjanjian:
Jika kamu menemui mereka
dalam peperangan, maka cerai
beraikanlah orang-orang yang di
belakang mereka dengan
(menumpas) mereka, supaya
mereka mengambil pelajaran.(Al-
Anfal:57).
Kedua:
Dalil-dalil dari As-Sunnah:
1. Hadits Ghulam (pemuda) yang
kisahnya terkenal, terdapat dalam
Shahih Bukhari, ketika ia
menunjukkan musuh cara
membunuh dirinya, lalu musuh
itupun membunuhunya, sehingga
ia mati dalam keadaan syahid di
jalan Allah. Maka operasi seperti
ini merupakan salah satu jenis
Jihad, dan menghasilkan manfaat
yang besar, dan kemaslahatan
bagi kaum Muslimin, ketika
penduduk negeri itu masuk
kepada dien(agama) Islam, yaitu
ketika mereka berkata : "Kami
beriman kepada Rabb (Tuhan)
nya pemuda ini".
Petunjuk (dalil) yang dapat di
ambil dari hadits ini adalah bahwa
Pemuda (Ghulam) tadi
merupakan seorang Mujahid yang
mengorbankan dirinya dan rela
kehilangan nyawa dirinya demi
tujuan kemaslahatan kaum
Muslimin. Pemuda tadi telah
mengajarkan mereka bagaimana
cara membunuh dirinya, bahkan
mereka sama sekali tidak akan
mampu membunuh dirinya
kecuali dengan cara yang
ditunjukkan oleh pemuda
tersebut, padahal cara yang
ditunjukkan itu merupakan sebab
kematian dirinya, akan tetapi
dalam kontkes Jihad hal ini
diperbolehkan.
Operasi sedemikian ini diterapkan
oleh Mujahidin dalam Istisyhad
(operasi memburu kesyahidan),
keduaduanya memiliki inti
masalah yang sama, yaitu
menghilangkan nyawa diri demi
kemaslahatan jihad. Amalan-
amalan seperti ini memiliki dasar
dalam syari'at Islam. Tak
ubahnnya pula dengan seseorang
yang hendak melaksakanan Amar
Ma'ruf Nahyi Munkar di suatu
tempat dan menunjukkan
manusia kepada Hidayah
sehingga dia terbunuh di tempat
tersebut, maka dia dianggap
sebagai seorang Mujahid yang
Syahid, ini seperti sabda Nabi
s.a.w:
"Jihad yang paling utama adalah
mengatakan Al-haq di depan
penguasa yang Jaa-ir (jahat)"
2. Amaliyah yang dilakukan oleh
Bara bin Malik dalam
pertempuran di Yamamah. Ketika
itu ia diusung di atas tameng yang
berada di ujung-ujung tombak,
lalu dilemparkan ke arah musuh,
diapun berperang (di dalam
benteng) sehingga berhasil
membuka pintu Benteng. Dalam
kejadian itu tidak seorangpun
sahabat r.a menyalahkannya.
Kisah ini tersebut dalam Sunan
Al-Baihaqi, dalam kitab As-Sayru
Bab At-Tabarru' Bit-Ta'rudhi
Lilqatli (9/44), tafsir Al-Qurthubi
(2/364), Asaddul Ghaabah (1/206)
, Tarikh Thabari.
3. Operasi yang dilakukan oleh
Salamah bin Al-'Akwa dan Al-
Ahram Al-Asadi, dan Abu
Qatadah terhadap Uyainah bin
Hishn dan pasukannya. Dalam
ketika itu Rasulullah s.a.w memuji
mereka, dengan sabdanya:
"Pasukan infantry terbaik hari ini
adalah Salamah" (Hadits
Muttafaqun 'Alaihi /Bukhari-
Muslim).
Ibnu Nuhas berkata : Dalam
hadits ini telah teguh tentang
bolehnya seorang diri berjibaku
ke arah pasukan tempur dengan
bilangan yang besar, sekalipun
dia memiliki keyakinan kuat
bahwa dirinya akan
terbunuh.Tidak mengapa
dilakukan jikan dia ikhlas
melakukannya demi memperoleh
kesyahidan sebagaimana
dilakukan oleh Salamah bin
Al-'Akwa, dan Al-Akhram Al-
Asaddi. Nabi s.a.w tidak mencela,
sahabat r.a tidak pula
menyalahkan operasi tersebut.
Bahkan di dalam hadits tersebut
menunjukkan bahwa operasi
seperti itu adalah disukai, juga
merupakan keutamaan.
Rasulullah s.a.w memuji Abu
Qatadah dan Salamah
sebagaimana disebutkan
terdahulu.Dimana masing-masing
dari mereka telah menjalankan
operasi Jibaku terhadap musuh
seorang diri (Masyari'ul Asywaq
1/540)
4. Apa yang dilakukan oleh
Hisyam bin Amar Al-Anshari,
ketika dia meneroboskan dirinya
di antara Dua pasukan,
menerjang musuh seorang diri
dengan bilangan musuh yang
besar, waktu itu sebagian kaum
Muslimin berkata: Ia
menjerumuskan dirinya dalam
kebinasaan, Umar bin Khaththab
r.a membantah klaim sebagian
kaum Muslimin tersebut, begitu
juga Abu Hurairah r.a, lalu
keduanya membaca ayat:
"Dan diantara manusia ada yang
mengorbankan dirinya demi
mencari keridhaan Allah・ (Al-
baqarah :207)
Al-Mushannif Ibnu Abi Syaibah
(5/303,222), Sunan Al-Baihaqi
(9/46)
5. Abu hadrad Al-Aslami dan Dua
orang sahabatnya menerjangkan
diri ke arah pasukan besar, tidak
ada orang ke-empat selain
mereka bertiga, akhirnya Allah
memenangkan kaum Muslimin
atas kaum Musyrikin. Ibnu Hisyam
menyebut riwayat ini dalam kitab
sirahnya. Ibnu Nuhas
menyebutnya dalam Al-
Masyaari' (1/545).
6. Operasi yang dilakukan oleh
Abdullah bin Hanzhalah Al-
Ghusail, ketika ia berjibaku
menerjang musuh dalam salah
satu pertempuran, sedangkan
baju besi pelindung tubuhnya
sengaja ia buang, kemudian kaum
kafir berhasil membunuhnya.
Disebutkan oleh Ibnu Nuhas
dalam Al-Masyari' (1/555).
7. Imam Al-Baihaqi dalam As-
Sunan (9/44) menukil tentang
seorang lelaki yang mendengar
sebuah hadits dari Abu
Musa :"Jannah (syurga) itu berada
di bawah naungan pedang" Lalu
lelaki itu memecahkan sarung
pedangnya, lantas menerjang
musuh seorang diri, berperang
sampai ia terbunuh.
8. Kisah Anas bin Nadhar dalam
salah satu pertempuran Uhud,
katanya: "Aku sudah terlalu rindu
dengan wangi jannah (syurga)"
kemudian ia berjibaku menerjang
kaum Musyrikin sampai terbunuh.
(Muttafaqun 'Alaihi).
Ketiga :
Ijma'
Dalam Masyari'ul Asywaq (1/588),
Ibnu Nuhas menukil dari Al-
Mihlab, katanya: (Kaum Muslimin)
telah Ijma' bahwa diperbolehkan
menerjangkan diri dalam posisi
berbahaya yang menyebabkan
kebinasaan dirinya dalam Jihad
Fie Sabilillah. Ia menukil dari Al-
Ghazali dalam Al-Ihya, katanya:
Tidak ada perbedaan pendapat
tentang diperbolehkannya
seorang Muslim berjibaku
menerjang sepasukan kafir dan
berperang seorang diri sekalipun
ia mengerti bahwa dirinya bakal
terbunuh.
Imam Nawawi dalam syarah
Muslim menukil kesepakatan
(kaum Muslimin) tentang
diperbolehkannya mengorbankan
diri -dengan menempatkan diri
dalam posisi mematikan-dalam
Jihad Fie Sabilillah, ia
menyebutnya (contoh) dalam
perang Dzie Qarad (12/187)
Tujuh hadits terdahulu dan ijma'
tersebut di atas, para ulama ahli
fiqih (Fuqaha) menempatkannya
dalam bab :"Berjibaku seorang
diri menerjang pasukan musuh
dengan bilangan yang banyak",
kadang-kadang dinamakan juga
dengan Al-In-Ghimas (Terobos
maut) ke arah sepasukan" atau
dinamakan juga, "Menempatkan
diri dalam posisi mematikan
dalam Jihad Fie Sabilillah"
Imam Nawawi dalam syarah
Muslim Bab kepastian Jannah bagi
orang yang syahid (13/46)
mengatakan: 'Di dalamnya
diperbolehkan seorang diri
melakukan operasi terobos maut
ke dalam pasukan musuh dan
bersungguh-sungguh
memperoleh kesyahidan. Hal
seperti ini diperbolehkan menurut
Jumhur Ulama, tidak ada
kemakruhan di dalamnya, selesai-
Imam Al-Qurtubi dalam tafsirnya
menukil dari sebagian ulama
Malikiyah (Yaitu berjibaku ke arah
musuh), sehingga sebagian
mereka berkata : "Jika seseorang
menyerbu kepada seratus orang
atau sejumlah pasukan tertentu,
misalnya tentara atau
semisalnya,dan dia mengerti, serta
mempunyai keyakinan kuat
bahwa dia akan terbunuh dalam
operasi tersebut, tetapi dia pula
memiliki keyakinan kuat bahwa
operasinya akan merugikan
musuh atau berbekas (di hati
musuh), yang mana ini akan
membawa manfaat bagi kaum
Muslimin, maka operasi seperti ini
diperbolehkan" Ia menukil pula
dari Muhammad bin Al-Hasan
Asy-Syaibani, katanya : "Jika
seorang lelaki berjibaku ke arah
Seribu Musyrikin,dan dia -benar-
benar- seorang diri, maka hal
seperti ini tidak mengapa, jika ia
sangat berharap akan
keberhasilan operasinya, atau
menimbulkan kerugian pada
pihak musuh ". Tafsir Al-Qurtubi
(2/364)
Masalah-masalah yang berkenaan
dengan penerjangan diri oleh
seorang Muslim ke arah musuh
dengan bilangan yang besar,
demikian juga jibaku seorang diri
ke tengah-tengah pasukan
musuh, sangat erat dan persis
kaitannya dengan masalah yang
dialami oleh seorang Mujahid,
yang berusaha menempatkan
dirinya dalam posisi yang
membahayakan jiwanya, dan
melabrakkan diri ke dalam
sekumpulan kaum kafir,dengan
tujuan berusaha menimbulkan
kematian, kerugian dan
kerusakkan pada musuh. Maka
operasi seperti ini disebut sebagai
operasi Istisyhad.
Fakta-fakta dan peristiwa yang
berkenaan dengan hukum
operasi Istisyhad:
1. Ketika kaum kafir menjadikan
kaum Muslimin sebagai tameng
hidup/pagar betis
Apabila kaum kafir menjadikan
kaum Muslimin sebagai tameng
hidup/pagar betis, sehingga kaum
Muslimin lainnya yang berjihad
(Mujahidin) tersudut dalam
keadaan terpaksa, dan tidak
dapat melanjutkan peperangan
kecuali dengan terlebih dahulu
menghilangkan tameng hidup
tersebut, maka hal ini
diperbolehkan.
Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa
(20/52), (28/537,546) berkata :
"Ulama telah sepakat bahwa jika
pasukan kafir menjadikan
tawanan kaum Muslimin yang ada
pada mereka sebagai tameng
hidup/pagar betis, dan kondisi ini
dikhawatirkan menimbulkan
bahaya bagi kaum Muslimin jika
mereka tidak melanjutkan
pertempuran, maka hendaklah
mereka melanjutkan
pertempuran itu sekalipun
mengakibatkan terbunuhnya
kaum Muslimin yang dijadikan
tameng hidup/pagar betis oleh
kaum kafir..,-selesai.
Ibnu Qasim berkata dalam
Haasyiyatur Raudh (4/271),
berkata dalam Al-Inshaf: "Jika -
kaum kafir- menjadikan tameng
hidup dari kaum Muslimin, dan
tembadakan kaum Muslimin tidak
akan mencapai kaum kafir kecuali
dengan terlebih dahulu mencapai
kaum Muslimin yang dijadikan
sebagai tameng hidup itu, maka
diperbolehkan menembak kearah
mereka dengan tujuan
membunuh kafir. Tidak ada
perbedaan pendapat dalam
masalah ini. Selesai-
Fakta yang dapat dijadikan dalil
(Wajhud Dalaalah) dalam
masalah tameng hidup (Tatarrus)
ketika kita berada dalam kondisi
seperti itu ialah, diperbolehkan
bagi kita untk melanjutkan
pertempuran untuk
menyampaikan tembakan kita ke
arah musuh, sekalipun hal itu
menyebabkan terbunuhnya
tameng hidup dari kaum
Muslimin oleh senjata kaum
Muslimin dan oleh tangan kaum
Muslimin.
Disini kita lihat bahwa kelanjutan
membunuh musuh sekaligus
menimbulkan kerugian dan
kerusakan pada mereka hanya
akan terjadi setelah terlebih
dahulu membunuh kaum
Muslimin yang dijadikan tameng
hidup oleh musuh. Keadaan
seperti ini tentu saja lebih parah
daripada hilangnya nyawa
seorang Mujahid dengan
perantaraan tangannya sendiri
dalam operasi Istisyhad dengan
tujuan menimbulkan kerusakan
dan kerugian pada musuh .
Bahkan terbunuhnya tameng
hidup dari kaum Muslimin adalah
lebih dahsyat, karena seorang
Muslim yang membunuh Muslim
lainnya adalah terlebih dahsyat
dibandingkan dengan seorang
Muslim yang membunuh dirinya
sendiri. Karena pembunuhan
terhadap seorang Muslim oleh
selainnya adalah merupakan
suatu kezaliman dan sangat
melampaui batas terhadap yang
terbunuh. Adapun pembunuhan
seorang Muslim terhadap dirinya
sendiri, maka bahayanya terbatas
pada dirinya, akan tetapi hal-hal
seperti ini diperbolehkan dalam
Bab Jihad.
Karenanya jika hilangnya nyawa
kaum Muslimin di tangan sesama
kaum Muslimin dengan tujuan
membunuh musuh adalah
diperbolehkan, maka hukum
hilangnya nyawa seorang Muslim
ditangannya sendiri dengan
tujuan menimbulkan kerugian
dikalangan musuh adalah serupa
atau bahkan lebih ringan dari itu
(lebih diperbolehkan).
Dengan kata lain, jika suatu
perbuatan yang dosanya
terhitung lebih besar, dan dalam
satu kondisi perbuatan itu
diperbolehkan dilakukan dengan
tujuan seperti diterangkan diatas,
maka perbuatan yang dosanya
lebih sedikit dari hal tersebut
adalah lebih boleh untuk
dilakukan, jika kedua perbuatan
tersebut bertujuan untuk
menimbulkan kerugian pada
musuh, sesuai dengan hadits :
Sesungguhnya Amal itu (sesuai)
dengan niat.
Keterangan di atas sekaligus
sebagai bantahan terhadap
mereka yang mengatakan bahwa
operator jibaku dan orang yang
melabrakkan diri ke pasukan
musuh adalah terbunuh di
tangan musuh dengan senjata
musuh!
Maka kami katakan bahwa dalam
masalah Tatarrus (Tameng hidup),
kaum Muslimin yang dijadikan
tameng terbunuh di tangan kaum
Muslimin sendiri, juga oleh senjata
kaum Muslimin. Dalam kondisi
seperti ini, maka pembunuhan
terhadap kaum Muslimin tidak
termasuk kategori pembunuhan
biasa yang diancam oleh hukum
Islam.
2. Masalah Al-Bayat
(Penyergapan /Ambush)
Yang dimaksudkan dengan Al-
Bayat ialah penyergapan sekaligus
pembunuhan dan penimbulan
kerusakan pada musuh yang
dilakukan di malam hari,
sekalipun dalam operasi itu
terdapat personal atau individu
yang pada mulanya -dalam
keadaan biasa- tidak
diperbolehkan dibunuh, misalnya
anak-anak dan kaum wanita kafir.
Ibnu Qudamah berkata:
Diperbolehkan menyergap
musuh, dan berkata Imam
Ahmad: Tidak mengapa operasi
Al-Bayat dilakukan, bukankah
operasi tempur melawan Rumawi
-tidak dilakukan- kecuali dengan
cara Al-Bayat?, katanya lagi:
"Kami tidak mengetahui adanya
seorangpun yang memakruhkan
Al-Bayat " (Al-Mughni dengan
syarahnya :10/503).
Sisi pengambilan dalil dari
keterangan diatas adalah, jika
diperbolehkan membunuh
individu yang pada asalnya tidak
diperbolehkan untuk dibunuh,
demi tujuan menimbulkan
kerusakan dan kerugian pada
musuh serta kekalahan musuh,
maka dikatakan: demikian pula
hilangnya nyawa seorang Mujahid
Muslim yang pada mulanya tidak
diperbolehkan, akan tetapi demi
tujuan penghancuran musuh,
maka hal ini menjadi boleh,
diperbolehkan.
Dalam kasus Al-Bayat, wanita-
wanita dan anak-anak kafir
terbunuh ditangan orang-orang
yang pada mulanya tidak
dibenarkan untuk melakukannya,
jika tidak dilakukan demi tujuan-
tujuan Jihad dan disesuaikan
dengan niatnya.
Kesimpulan:
Telah disebutkan terdahulu
tentang bolehnya seorang
Mujahid menempatkan dirinya
dalam posisi berbahaya dalam
operasi Istisyhadiyah, dan
menghilangkan nyawa dirinya
demi tujuan Jihad dan
menimbulkan kerugian pada
musuh, baik terbunuh oleh
senjata musuh dan ditangan
musuh, sebagaimana telah
disebutkan dalil-dalilnya, atau
terbunuh oleh senjata kaum
Muslimin di tangan sesama kaum
Muslimin sendiri sebagaimana
dalam kasus Tatarrus (tameng
hidup) atau dengan menunjukkan
cara untuk membunuh dirinya
sebagaimana disebutkan dalam
kisah Al-Ghulam (pemuda).
Semua itu sama saja kedudukan
hukumnya dalam Bab Jihad ,
karena, dalam Jihad yang
didalamnya terdapat
kemaslahatan yang besar bagi
kaum Muslimin, terdapat banyak
amalan-amalan yang diampuni
(diperbolehkan unutk
melakukannya), sedangkan
amalan-amalan tersebut tidak
boleh dilakukan di luar konteks
jihad. Sebagai contoh, berbohong
dan tipu daya adalah
diperbolehkan dalam Jihad
sebagaimana ditunjukkan oleh
Sunnah, padahal perbuatan ini
diluar Jihad dilarang.Dalam
konteks Jihad pula diperbolehkan
membunuh individu yang pada
mulanya tidak diperbolehkan
untuk membunuhnya.
Demikianlah asal dalam masalah
Jihad, karenanya masalah operasi
Istisyhadiyah masuk dalam bab
ini.
Adapun mengkiyaskan
Mustasyhid (orang yang syahid
dalam operasi Istisyhad) dengan
orang yang mati bunuh diri
adalah qiyas yang jauh dari
kebenaran. Jelas terdapat
perbedaan yang mendasar yang
tidak mungkin menyamakan
keduanya. Si mati karena bunuh
diri membunuh dirinya karena
putus asa dan hilangnya
kesabaran, atau membenci takdir,
atau menentang sesuatu yang
telah ditakdirkan terjadi. Lalu
tergesa-gesa ingin segera mati
atau ingin segera bebas dari sakit
dan luka, dan siksa atau
penderitaan yang menimpanya di
luar sesuatu yang diridhai Allah.
Ini berbeda dengan kesyahidan
seorang Mujahid dalam operasi
Istisyhad, dengan jiwa yang
gembira, sukacita menyongsong
kesyahidan dan Jannah (syurga)
dan apa-apa yang ada di sisi
Allah, juga demi menolong dien
(agama)-Nya, menimbulkan
kerusakan dan kerugian pada
musuh, dan berjihad di Jalan-Nya.
Tentulah tidak sama antara
keduanya itu! Firman Allah:
"Apakah kami patut menjadikan
kaum Muslimin seperti orang-
orang kafir? Mengapa kamu
(berbuat demikian):
bagaimanakah kamu mengambil
keputusan?" (Al-Qalam : 35-36)
Firman Allah:
Apakah orang-orang yang
membuat kejahatan itu
menyangka bahwa Kami akan
menjadikan mereka seperti
orang-orang yang beriman dan
mengerjakan amal yang saleh,
yaitu sama antara kehidupan dan
kematian mereka? Amat buruklah
apa yang mereka sangka itu. (Al-
Jaatsiyah:21)
Maka apakah orang yang
beriman seperti orang yang fasik
(kafir)? Mereka tidak sama. (As-
Sajdah : 18)
Kami mohon pertolongan kepada
Allah, agar menolong dien-Nya,
dan memuliakan tentara-Nya,
dan membinasakan musuh-Nya,
Shalawat Allah semoga tercurah
atas Nabi kita Muhammad, dan
seluruh keluarga serta seluruh
sahabtnya, kesemuanya.Amien.
Diimlakan oleh Syaikh A.Hamuud
'Uqlaa Asy-Syu'aibi
2/2/1422 H

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berkatalah dengan sopan santun..:D