Kamis, 21 April 2011

Apakah Suara Wanita Saat Membaca Quran adalah Aurat

Oleh: Badrul Tamam
Alhamdulillah, segala puji bagi
Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Shalawat dan salam semoga
terlimpah kepada baginda
Rasulillah, Shallallahu 'Alaihi
Wasallam, beserta keluarga dan
para sahabatnya.
Para ulama berbeda pendapat
tentang hukum suara wanita.
Sebagiannya mengatakan, suara
wanita adalah aurat sehingga
kaum wanita dilarang
mengeraskan suara mereka yang
akan disimak oleh laki-laki asing
(bukan mahramnya). Menurut
mereka, suara wanita lebih
menimbulkan fitnah daripada
suara gelang kakinya, sedangkan
Allah telah berfirman:
ﻭﻟﺎ ﻳﻀﺮﺑﻦ ﺑﺄﺭﺟﻠﻬﻦ ﻟﻴﻌﻠﻢ ﻣﺎ ﻳﺨﻔﻴﻦ ﻣﻦ
ﺯﻳﻨﺘﻬﻦ
"Dan janganlah mereka
memukulkan kakinyua agar
diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan." (QS. al-Nuur: 31)
Allah Ta'ala telah melarang
kaum wanita memperdengarkan
suara gelang kakinya karena ia
bagian dari perhiasannya, sebab
dapat menimbulkan fitnah. Maka
mengeraskan suaranya itu lebih
layak dilarang daripada
memperdengarkan suara gelang
kakinya. Karena itu para ulama
melarang wanita
mengumandangkan adzan
karena harus mengeraskan
suara, sedangkan wanita dilarang
mengeraskan suaranya.
Sebagian yang lain mengatakan,
suara wanita bukan aurat.
Karena para istri Nabi
Shallallahu 'Alaihi Wasallam
meriwayatkan hadits kepada
kaum lelaki. Para wanita pada
zaman Nabi Shallallahu 'Alaihi
Wasallam juga berbicara dan
bertanya secara langsung
kepada beliau di saat ada para
sahabat laki-laki, dan Nabi
Shallallahu 'Alaihi Wasallam
tidak melarangnya.
Pada dasarnya suara wanita
bukanlah aurat, tetapi
diharamkan jika dilunak-
lunakkan sehingga bisa
menimbulkan fitnah pada diri
laki-laki yang mendengarnya.
Maka yang diharamkan adalah
suara yang diperhalus/
diperlunak. Pendapat inilah yang
dipilih Imam Nawawi
rahimahullah.
Allah Ta'ala berfirman,
ﻓﻠﺎ ﺗﺨﻀﻌﻦ ﺑﺎﻟﻘﻮﻝ ﻓﻴﻄﻤﻊ ﺍﻟﺬﻱ ﻓﻲ ﻗﻠﺒﻪ
ﻣﺮﺽ ﻭﻗﻠﻦ ﻗﻮﻟﺎ ﻣﻌﺮﻭﻓﺎ
"Maka janganlah kamu tunduk
dalam berbicara sehingga
berkeinginanlah orang yang ada
penyakit dalam hatinya dan
ucapkanlah perkataan yang
biasa/lumrah." (QS. Al-Ahzab:
32)
Imam al-Qurthubi rahimahullah
berkata: "Sesungguhnya suara
wanita adalah aurat, yakni
apabila dengan dilembutkan,
adapun suaranya yang biasa
bukanlah aurat."
Maka makna suara wanita yang
didengarkan oleh para sahabat
saat mereka menyampaikan
riwayat atau saat berbicara
kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi
Wasallam dibawa kepada makna
ini, yaitu suara yang biasa dan
tidak dilembut-lembutkan.
Karena kaum wanita tidak boleh
melembut-lembutkan dan
melunak-lunakkan suara mereka
sebab bisa menimbulkan fitnah.
Laki-laki Menjadi Guru Baca-
tulis Al-Qur'an Murid
Perempuan
Jika demikian, bagaimana hukum
laki-laki yang menjadi guru baca
tulis Al-Qur'an, guru tahfizul
Qur'an, atau penguji bacaan Al-
Qur'an terhadap murid
perempuan?
Pada penjelasan di atas bahwa
yang diharamkan dari suara
wanita adalah yang diperindah,
diperhalus, diperlembut
dihadapan kaum lelaki.
Sebabnya, karena bisa
menimbulkan fitnah. Bagi kaum
lelaki juga diharamkan
menikmati suara wanita seperti
tadi, kecuali suara istrinya. Dan
tidak diragukan lagi bahwa
membaca Al-Qur'an dengan
tajwid menuntut untuk
melembutkan suara dan
memperbagusnya. Maka
sebaiknya guru laki-laki tersebut
membatasi diri sejauh yang
diperlukan atau kebutuhan. Dan
hal itu dibolehkan jika tidak ada
guru wanita lagi yang bisa
mengajar atau menguji bacaan
Al-Qur'an murid-murid wanita.
Wallahu Ta'ala a'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berkatalah dengan sopan santun..:D