Jumat, 29 April 2011

Amplop Hasil Khutbah Jumat

Tanya:
Sudah menjadi tradisi di
negeri kita, terutama di
kalangan menengah ke atas.
Bila seusai khutbah, khatib
mendapatkan amplop
sekedar untuk transportasi.
Apakah bagi khatib
diperbolehkan
memanfaatkan uang hasil
ceramahnya ini?
Jawab:
Lajnah Daimah mengatakan,
“ Orang-orang yang
mengurusi masjid
diperbolehkan mengambil
insentif karena berbagai
kewajiban berkaitan dengan
masjid yang mereka lakukan
baik sebagai Imam tetap,
khatib, muadzin tetap, dan
marbut – penjaga dan
pengurus masjid – karena
mereka telah rela dengan
melakukan kewajiban Islam
yang bersifat umum dan
mereka tersibukkan diri
dengan urusan yang
berkaitan dengan
kepentingan
umum. ” (Fatawa Lajnah
Daimah 8/237)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berkatalah dengan sopan santun..:D