Al-Hamdulillah, segala puji bagi
Allah. Shalawat dan salam untuk
Rasulullah, beserta keluarga,
para sahabat dan orang yang
loyal kepadanya.
Islam menetapkan beberapa
kriteria syar'i pergaulan antara
laki-laki dan perempuan untuk
menjaga kehormatan,
melindungi harga diri dan
kesuciannya. Kriteria syar'i itu
juga berfungsi untuk mencegah
perzinahan dan sebagai tindakan
prefentif terjadinya kerusakan
masal. Di antaranya, Islam
mengharamkan ikhtilath
(bercampur laki-laki dan
perempuan dalam satu tempat)
dan khalwat (berduaan antara
laki-laki dan perempuan),
memerintahkan adanya sutrah
(pembatas) yang syar'i dan
menundukkan pandangan,
meminimalisir pembicaraan
dengan lawan jenis sesuai
dengan kebutuhan, tidak
memerdukukan dan
menghaluskan perkataan ketika
bercakap dengan mereka, dan
keriteria lainnya. Perkara-perkara
ini, menjadi kaidah yang penting
untuk kebaikan semuanya. Tidak
seperti ocehan para penyeru
ikhtilath, sesunguhnya perkara
ini berbeda antara satu dengan
lainnya, atau satu kebudayaan
dengan lainnya, dan pengakuan
lainnya yang tidak sesuai dengan
kenyataan dan realita.
Interaksi dan komunikasi antara
laki-laki dan perempuan
sebenarnya boleh-boleh saja,
dengan syarat wanitanya tetap
mengenakan hijabnya, tidak
memerdukan suaranya, dan
tidak berbicara di luar
kebutuhan. Adapun jika
wanitanya tidak menutup diri
serta melembutkan suaranya,
mendayu-dayukannya, bercanda,
bergurau, atau perbuatan lain
yang tidak layak, maka
diharamkan. Bahkan bisa
menjadi pintu bencana, kuburan
penyesalan, dan menjadi
penyebab terjadinya banyak
kerusakan dan keburukan.
Wajib berhati-hati, karena syetan
terkadang menipu seseorang
dengan merasa agamanya kuat
tidak terpengaruh dengan
percakapan itu. Padahal dia
sedang terjerumus pada jerat
kebinasaan dan berada di atas
jalan kesesatan. Realita adalah
saksi terbaik. Betapa banyak
orang menentang petunjuk Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam
dengan melanggar larangannya
akhirnya ia tercampak di atas
keburukan.
Barangsiapa yang tidak memiliki
hajat untuk berinteraksi dengan
lawan jenis, maka menjauhinya
lebih baik dan selamat. Jika ada
kebutuhan, wajib bagi semua
kaum muslimin untuk menetapi
ketentuan syar'i, di antaranya:
1. Ghadlul Bashar
(menundukkan pandangan)
berdasarkan firman Allah Ta'ala:
ﻗﻞ ﻟﻠﻤﺆﻣﻨﻴﻦ ﻳﻐﻀﻮﺍ ﻣﻦ ﺃﺑﺼﺎﺭﻫﻢ
ﻭﻳﺤﻔﻈﻮﺍ ﻓﺮﻭﺟﻬﻢ ﺫﻟﻚ ﺃﺯﻛﻰ ﻟﻬﻢ ﺇﻥ ﺍﻟﻠﻪ
ﺧﺒﻴﺮ ﺑﻤﺎ ﻳﺼﻨﻌﻮﻥ
"Katakanlah kepada orang laki-
laki yang beriman: "Hendaklah
mereka menahan
pandangannya, dan memelihara
kemaluannya; yang demikian itu
adalah lebih suci bagi mereka,
sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui apa yang mereka
perbuat." (QS. An-Nuur: 30)
2. Tidak berduaan dengan
wanita asing (bukan mahram
dan bukan istrinya).
Dalam Shahihul Bukhari, dari
Ibnu Abbas radliyallah 'anhu,
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda:
ﻻ ﻳﺨﻠﻮﻥ ﺭﺟﻞ ﺑﺎﻣﺮﺃﺓ ﺇﻻ ﻭﻣﻌﻬﺎ ﺫﻭ ﻣﺤﺮﻡ
"Tidak boleh seorang laki-laki
berduaan dengan seorang
wanita kecuali dia (wanita tadi)
ditemani mahramnya."
3. Berusaha agar tidak
ikhtilath dengan gadis yang
bisa menyebabkan fitnah.
Dari Abu Sa'id bin Musayyib'd al-
Khudri radliyallah 'anhu, bahwa
Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda:
ﺇﻥ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ ﺣﻠﻮﺓ ﺧﻀﺮﺓ، ﻭﺇﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ
ﻣﺴﺘﺨﻠﻔﻜﻢ ﻓﻴﻬﺎ، ﻓﻴﻨﻈﺮ ﻛﻴﻒ ﺗﻌﻤﻠﻮﻥ،
ﺍﺗﻘﻮﺍ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ ﻭﺍﺗﻘﻮﺍ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ
"Sesungguhnya dunia itu manis
dan indah. Allah menjadikan
kalian berkuasa atasnya, untuk
melihat apa yang kalian perbuat.
Bertakwalah terhadap dunia
dan wanita." (HR. Muslim).
Dalam Shahihain, dari Usamah,
Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda :
ﻣﺎ ﺗﺮﻛﺖ ﺑﻌﺪﻱ ﻓﺘﻨﺔ ﺃﺿﺮ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ
ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ
"Tidak lah aku tinggalkan suatu
fitnah yang lebih berbahaya bagi
laki-laki daripada fitnah wanita."
4. Tidak bersalaman dengan
wanita yang bukan mahram,
karena diharamkan.
Dalam Al-Mu'jam Al-Kabir milik
Imam Ath-Thabrani, dari Ma'qil
bin Yasar berkata, Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam
bersbda:
ﻟﺄﻥ ﻳﻄﻌﻦ ﻓﻲ ﺭﺃﺱ ﺃﺣﺪﻛﻢ ﺑﻤﺨﻴﻂ ﻣﻦ
ﺣﺪﻳﺪ ﺧﻴﺮ ﻟﻪ ﻣﻦ ﺃﻥ ﻳﻤﺲ ﺍﻣﺮﺃﺓ ﻻ ﺗﺤﻞ
ﻟﻪ
“Andaikata kepala salah seorang
dari kalian ditusuk dengan jarum
besi, itu lebih baik baginya
daripada menyentuh wanita yang
tidak halal baginya. ”
5. Allah telah
memerintahkan beberapa
adab yang agung kepada para
istri Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam dan segenap wanita
umat ini masuk di dalamnya.
ﻓﻠﺎ ﺗﺨﻀﻌﻦ ﺑﺎﻟﻘﻮﻝ ﻓﻴﻄﻤﻊ ﺍﻟﺬﻱ ﻓﻲ ﻗﻠﺒﻪ
ﻣﺮﺽ ﻭﻗﻠﻦ ﻗﻮﻟﺎ ﻣﻌﺮﻭﻓﺎ
"Maka janganlah kamu tunduk
dalam berbicara sehingga
berkeinginanlah orang yang ada
penyakit dalam hatinya, dan
ucapkanlah perkataan yang
baik."(QS. Al-Ahzab: 32)
Dalam ayat itu, Allah Ta'ala
mengabarkan bahwa hati yang
sakit tidak bisa bertahan dan
bersabar diri dari sebab kecil
yang mengundang keharaman,
walau hanya suara yang halus
dan lembut. Karena sudah
menjadi sarana keharaman maka
dilarang, mereka diwajibkan
untuk tidak melembutkan
perkataan ketika berbicara
dengan laki-laki. Karena sarana
memiliki hukum seperti tujuan.
(PurWD/islamway)
*Tulisan Syaikh Khalid Abdul
Mun'im Rifa'i
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkatalah dengan sopan santun..:D